PERATURAN PONDOK PESANTREN Pondok Pesantren Lirboyo kediri Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan Islam yang melembaga di Indonesia, dimana kyai dan santri hidup bersama dalam suatu asrama yang memiliki bilik-bilik kamar sebagai ciri-ciri esensialnya dengan berdasarkan nilai-nilai agama Islam. pondok pesantren hingga kini masih berperan penting dalam tiga hal, yaitu Pertama Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan pengkaderan ulama. Kedua Pondok Pesantren sebagai lembaga pengembangan ilmu dan pengetahuan khususnya agama Islam. Ketiga Pondok Pesantren sebagai transformator, motivator dan inovator. Mengingat peran pesantren yang begitu penting serta besarnya kontribusi pesantren dalam membangun ilmu pengetahuan agama, karakter dan kepribadian santri-santrinya sebagai anak-anak bangsa, oleh karena itu pesantren memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua penghuni pesantren, demi terwujudnya tujuan pesantren itu sendiri. Pada makalah kali ini, pemakalah mengambil contoh peraturan yang ada pada pondok pesantren Lirboyo, Kediri, sebagai fokus pembahasannya. A. Apa pengertian peraturan? Peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh siswa, apabila siswa melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Menurut Soejanto, peraturan adalah “peraturan tata tertib selalu dilengkapi dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”. Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah yang harus ditaati siswa/ santri untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, jika melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi.[1] Berkenaan dengan pondok pesantren, maka peraturan pondok pesantren adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antar individu dalam pondok pesantren. B. Peraturan-peraturan pemerintah tentang pondok pesantren. Pesantren sebagai cikal bakal pendidikan yang asli Indonesia baru mendapat pengakuan yang yuridis pada tahun 2003 melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pada awal kemerdekaan Indonesia, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BPKNIP yang bertindak selaku lembaga parlemen saat itu, dalam butir-butir rekomendasinya tanggal 27 Desember 1945 tentang pembaharuan pendidikan, antara lan menyarankan “Madrasah-madrasah dan pesantren yang pada hakekatnya ialah satu alat dan sumber pendidikan dalam pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materil dari pemerintah.”[2] Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BPKNIP megusulkan agar pemerintah Indonesia mengambil kebijaksanaan dan langkah-langkah untuk memajukan pendidikan dan pengajaran, baik pada lembaga informal, non-formal maupun formal. Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di langgar, surau, masjid, dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan. Usulan tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Desember 1945 dalam berita RI tahun II No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1.[3] Untuk memberikan kepastian tentang pengajaran agama, maka pada tahun 1946 dikeluarkan Penetapan Bersama antara Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dengan Menteri Agama tertanggal 12 Desember 1946 No. 1285/K-7 agama dan 2 Desember 1946 No. 1142/Bhg. A Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama hanya dapat diberikan mulai kelas IV SR, sedangkan kelas I, II, III, pendidikan agama tidak boleh diberikan.[4] Setelah diadakan negosiasi antara Kementerian Agama yang diwakili Mahmud Yunus dan Kementerian PP dan K yang diwakili Hadi ditetapkan peraturan baru dengan nomor 1432/Kab. tanggal 20 Januari 1951 Pendidikan dan tanggal 20 januari 1951 Agama. Ketetapan yang berisi 10 pasal dan 1 pasal penutup ini menjelaskan pada pasal 2 ayat 1 bahwa di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama mulai di kelas 4, banyaknya 2 dua jam pelajaran dalam satu minggu; ayat 2 dilingkungan yang istimewa pendidikan agama dapat dimulai di kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah lainnya di lain-lain lingkungan.[5] Memasuki era reformasi, telah terjadi perubahan. Pasal 7 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 1999 atau pasal 10 ayat 3 UU RI No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa agama merupakan salah satu urusan yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, pendidikan menurut pasal 11 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 1999 atau pasal 14 ayat 1 UU RI No. 32 Tahun 2004 merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Madrasah yang menurut UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 didefinisikan sebagai sekolah umum yang berciri khas islam, dapat diperdebatkan, apakah bagian dari agama ataukah pendidikan. Perdebatan itu dapat diketemukan solusinya dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dalam UU yang disebutkan terakhir, lembaga pendidikan yang dimasukkan sebagai bagian dari agama adalah Pesantren dan Madrasah Diniyah, sementara madrasah sebagai sekolah umum berciri khas islam ternyata dimasukkan bagian dari pendidikan. Oleh karena itu, madrasah seharusnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sehingga berbagai kebijakan yang tidak adil antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah dapat diminimalisir. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, semestinya pesantren telah mendapatkan beberapa kemudahan. Melalui SKB Dua Menteri Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 para santri di pesantren salafiyah yang berusia 7-15 tahun yang mengikuti pendidikan Diniyah Awaliyah tingkat dasar dan Diniyah Wustho tingkat lanjutan pertama, yang tidak sedang menempuh pendidikan pada SD/MI dan SLTP/MTs atau bukan pula tamatan keduanya, dapat diakui memiliki kemampuan yang setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bila pesantren tersebut menambah beberapa mata pelajaran umum minimal 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Ini berdasarkan Bab II tentang Kurikulum dan Evaluasi pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan Bersama Dirjen Bagais Depag RI dan Dirjen Dikdasmen Diknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep./Ds/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Dan STTB atau Ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren penyelenggara program ini diakui oleh pemerintah setara dengan STTB SD/MI atau SLTP/MTs dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan syarat yang akan diatur oleh departemen terkait. Dan mengenai hal ini, berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Bagais Depag RI dan Dirjen Dikdasmen Diknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep./Ds/2000 pasal 5 ayat 4 sebagai tindak lanjut ketentuan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Bagais Depag RI dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Nomor dan 6016/G/HK2003 tentang Ujian Akhir Nasional Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah tertanggal 18 November 2003. Selanjutnya, Dirjen Bagais Depag RI menetapkan SK Nomor tentang Penerbitan Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah PPS Penyelenggara Program Wajar Diknas tertanggal 19 November 2003.[6] Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya menguatkan berbagai keputusan yang telah ditetapkan oleh Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional sebelumnya. Ayat 1 Pasal 11 Bab III, menjelaskan bahwa peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. Ayat 2 dari pasal 11 menjelaskan bahwa hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sedangkan ayat 3 adalah peserta didk pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan yang lainnya. a. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren memang tidak dapat diformulasikan sebagai peraturan yang baku atau menyeluruh bagi setiap pondok pesantren. Karena masing-masing pondok pesantren mempunyai kultur/budaya dan karakter yang berbeda-beda dan hal tersebut sepenuhnya adalah hak masing-masing pondok pesantren dalam mengatur manage internal lembaganya. Maka dari itu tak ada aturan yang seragam untuk pondok pesantren. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren secara umum menyangkut manajemen pondok pesantren dan peraturan yang berkaitan dengan tata tertib santri. Pada dasarnya manajemen pondok pesantren yakni seputar administrasi pondok pesantren. Sedangkan tentang tata tertib menjadi peraturan yang harus dan wajib dipatuhi dan ditaati oleh semua santri. Inti dari diberlakukannya tata tertib pondok pesantren adalah mendidik dan membiasakan para santri untuk berlaku disiplin, kesopanan, keteraturan, pengembangan diri dan membawa pengaruh positif bagi para santri. Mengingat tujuan utama pondok pesantren adalah 1 menyiapkan santri mendalami dan menguasai ilmu agama Islam atau lebih dikenal dengan tafaqquh fid-din, yang diharapkan dapat mencetak kader-kader ulama dan turut mencerdaskan masyarakat Indonesia, kemudian diikuti dengan tugas 2 dakwah menyebarkan agama Islam dan 3 benteng pertahanan umat dalam bidang akhlak. Sejalan dengan hal inilah, materi yang diajarkan di pondok pesantren semuanya terdiri dari materi agama yang langsung dgali dari kitab klasik yang berbahasa arab. Akibat perkembangan zaman dan tuntutannya, tujuan pondok pesantren pun bertambah dikarenakan peranannya yang signifikan, tujuan itu adalah 4 berupaya meningkatkan pengembangan masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Namun sesungguhnya, tiga tujuan terakhir adalah menifestasi dari hasil yang dicapai pada tujuan pertama, tafaqquh fiddin. Tujuan ini pun semakin berkembang sesuai dengan tuntutan yang ada pada saat pondok pesantren itu didirikan.[7]Terkait dengan peraturan tata tertib pondok pesantren, tentunya dilandasi dan sejalan dengan tujuan tersebut. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat4, Pasal 30 ayat 5, dan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. 4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 5. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal. 6. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda. 7. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal. 8. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing. 9. Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama. 10. Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 12. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN Pendidikan Diniyah Nonformal Pasal 21 1. Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. 2. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk satuan pendidikan. 3. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan. Pasal 22 1. Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam. 2. Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. 3. Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 23 1. Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. 2. Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia. 3. Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 26 1. Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat. 2. Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. 3. Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman. Pembentukan manusia seutuhnya merupakan tujuan pendidikan yang diamanahkan Undang-Undang Pendidikan Nasional, UU sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 mengamanahkan bahwa fungsi pendidikan adalah kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan adalah untuk berkembanganya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana amanah UU sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk juga pesantren di dalamnya. Mau tidak mau, pesantren harus dapat menjalankan fungsi dan tujuan pendidikan yang telah diamanatkan undang-undang pendidikan, sebab pesantren telah menjadi bahagian dari sistem pendidikan Nasional. Pasal 30 UU sisdiknas menyebutkan bahwa “Pendidikan keagamaan berbetuk pendidikan Diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lainnya yang sejenis”. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Telah ada beberapa peraturan tentang pesantren. Namun pengakuan secara sah baru muncul pasca reformasi dan kini pondok pesantren mendapatkan pengakuan secara yuridis dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan. . Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Kami menyadari makalah yang kami paparkan terdapat kekurangan-kekurangan, karena kami menyadari kesempurnaan hanyalah milik-Nya. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.. [1] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan modernisasi menju milenium baru, Jakarta Logos, 2002, hlm 34-35 [2] Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Jakarta, 2003, hlm. 13. [3]Abdurrahman Shaleh, Penyelenggaraan Madrasah; Peraturan Perundangan, Jakarta Dharma Bhakti, 1984, hlm. 19. [4]Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm. 357. [5]Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta Raja Wali, 1996, hlm. 235-239. [6]Dr. Ali Anwar, M. Ag., Pembaruan Pendidikan di Pesantren Lirboyo Kediri, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2011, hlm. 51. [7]Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Jakarta, 2003, hlm. 9.
SekolahDasar Terpadu dengan Pondok Pesantren. Disertasi. Malang: Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang, 2012. Achadi, Muh Wasith. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas Pesantren Tebu Ireng adalah pesantren terbesar dan tertua yang ada di Jawa Timur. Pondok pesantren yang telah berdiri sejak tahun 1988 lalu ini tidak hanya mempelajari ilmu agama, bahasa Arab dan ilmu syariat saja melainkan juga pelajaran umum pada struktur pengajarannya. Di dalam dunia pendidikan agama di tanah air, pesantren ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar. Dalam menjalankan kinerjanya, pesantren juga bekerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya adalah agen peci kopiah dan Ekstrakurikuler yang Dimiliki oleh Pondok Pesantren Tebu IrengUntuk memberikan kemudahan dalam pemberian pembelajaran kepada para siswanya, pesantren Tebu Ireng menyiapkan beberapa fasilitas pendukung. Fasilitas yang disediakan oleh pesantren yang berada di Jawa Timur ini antara lain masjid, asrama, gedung sekolah, kantor, koperasi santri, dapur, laboratorium komputer, lapangan futsal, kamar mandi, lapangan basket, klinik kesehatan, laboratorium bahasa, gedung teater, praktikum bengkel. gudang dan siswa juga dapat mengikuti kegiatan tambahan atau ekstrakulikuler selama mengenyam pendidikan di pesantren Tebu Ireng. Untuk mengetahui kegiatan ekstrakulikuler yang ada di Tebu Ireng, simak penjelasannya di bawah iniKepramukaanBerbahasa Inggris dan ArabLatihan Pidato dengan tiga bahasa yang berbedaKajian kitab kuningPenelitian ilmiahSeni beladiriPengembangan olahragaTahfidhul AlquranPengembangan exacta, wirausaha dan keterampilanPengembangan jurnalistikSDI Ir. Soedigno Jombang menjadi salah satu pendidikan formal yang ada di Tebu Ireng. Untuk memberikan dukungan pembelajaran, pendidikan formal ini menyediakan fasilitas berupa gedung sekolah, ruang guru, aula, lapangan serbaguna, laboratorium komputer, kantin, perpustakaan, masjid, koperasi sekolah, tempat parkir dan UKS. Para siswa dapat pula mengikuti kegiatan ekstrakulikuler berupa keagamaan, olahraga dan kesenian. Ekstrakulikuler keagamaan mengajarkan baca tulis Alquran, albanjari dan kajian kitab kuning. Sedangkan untuk olahraga, siswa dapat memilih sepakbola, beladiri, basket atau bola voli. Ekstrakulikuler kesenian terdiri dari paduan suara, seni musik dan formal lainnya yang ada di pesantren Tebu Ireng adalah MTs. Salafiyah Syafi’iyah. Pendidikan formal ini menawarkan program keahlian membaca kitab, bahasa Aran dan bahasa Inggris. Fasilitas yang ada pada MTs ini adalah ruang belajar, ruang kesenian, laboratorium komputer, UKS, ruang OSIS, perpustakaan, gedung serbaguna, kantin, mushola dan lapangan olahraga. Praktek Ubudiyah, baca tulis Alquran, olahraga, kepramukaan, band, pembinaan kitab Salaf, LDK dan Qasidah Al-Banjari merupakan beberapa kegiatan tambahan yang dapat dipilih oleh para siswa. Jika dibandingkan dengan sekolah dasar lainnya, MTs yang ada di Tebu Ireng memiliki biaya pendidikan yang cukup besar. Setiap bulannya, siswa harus membayarkan biaya SPP sebesar Rp. jenjang sekolah menengah pertama, Tebu Ireng juga memiliki sekolah formal yang bernama A. Wahid Hasyim. Sekolah menengah ini dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa aula, perpustakaan, masjid, UKS, gedung sekolah, koperasi sekolah, pesantren, hotspot area, laboratorium komputer, kantin dan lapangan serbaguna. Kegiatan ekstrakulikuler yang disediakan oleh sekolah formal ini berupa kesenian, kepramukaan, olahraga, PMR dan keagamaan. Kegiatan kesenian terdiri dari paduan suara, hadrah dan seni musik. Untuk kegiatan tambahan olahraga, kegiatan yang dapat dipilih adalah basket, sepakbola, voli dan beladiri. Biaya pendidikan sekolah menengah ini sama dengan biaya pendidikan di MTs. Siswa kelak akan dibebankan SPP sebesar Rp. untuk setiap bulannya. Beritadan foto terbaru Pondok Pesantren Tebu Ireng - Prabowo Rombak Kabinet Gerindra, Cucu Pendiri NU Diangkat Jadi Wakil Ketua Umum, Siapa? Ini Sosoknya Jumat, 22 Juli 2022NgakuCucu Kyai Besar Pesantren Tebu Ireng, Dusta Pendeta Kristen Terbongkar JEMBER (Panjimas.com) - Pesantren Tebuireng menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video berjudul "Ex Muslim Cucu Kyai Pesantren Tebu Ireng Jadi Pendeta" di situs Youtube. "Setelah ditelusuri, terbukti bahwa pengakuan tersebut adalah sebuah kebohongan." Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang dirilis oleh TQonun Pondok Pesantren Bustanul Makmur Kebun Rejo Genteng Wetan Banyuwangi MENIMBANG Bahwa pondok pesantren merupakan tempat pembinaan mental spiritual dan pendidikan Islam di mana di dalamnya bernaung para santri yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, maka perlu adanya qonun peraturan pesantren guna mengawal jalannya aktivitas kepesantrenan sesuai dengan tujuannya. MENGINGAT 1. Fatwa pengasuh pondok pesatren. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Yayasan Pendidikan Islam Pesantren YAPIP Bustanul Makmur. 3. Musyawarah pengurus YAPIP Bustanul Makmur 4. Musyawarah pengurus pondok pesantren Bustanul Makmur MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN Qonun tentang ketertiban pondok pesantren Bustanul Makmur BAB I Pasal 1 Ta’rif/Pengertian-pengertian Yang dimaksud dengan a. Qonun adalah undang-undang atau aturan pondok pesantren b. Pondok pesantren adalah suatu institusi atau lembaga keagamaan yang bergerak dalam pengembangan, penyebaran syi’ar, dan pemberdayaan pendidikan Islam keilmuan keislaman. c. Santri adalah peserta didik yang belajar mendalami agama dan keilmuan keislaman di pesantren. d. Bustanul Makmur adalah nama pondok pesantren Pasal 2 Fungsi dan Tujuan a. Untuk menciptakan suasana pondok pesantren yang kondusif dalam proses belajar mengajar b. Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pondok pesantren c. Untuk menciptakan suasana yang tentram dan damai d. Untuk membentuk pribadi yang berahklaqul karimah. BAB II Kewajiban-kewajiban 1. Semua calon santri wajib sowan bertemu dan memohon ijin secara langsung kepada pengasuh pesantren dengan diantar oleh wali santri atau yang mewakilinya paman, bibi, kakak, adik dan lain-lain yang mempunyai hubungan tali persaudaraan secara langsung. 2. Semua calon santri wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya 3X24 jam sejak kedatangannya di lingkungan pondok pesantren dengan diantar oleh wali santri atau yang mewakilinya dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik SKKB, dari instansi terkait. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 3. Semua santri yang akan pulang dan baru datang wajib sowan kepada pengasuh. Penjelasan Bagi santri yang akan pulang dan baru datang setelah liburan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 4. Semua santri yang akan pulang boyong wajib melunasi semua tanggungannya di pondok pesantren dan sowan ke pengasuh Penjelasan Yang dimaksud dengan tanggungan adalah sahriyah SPP bulanan pesantren, uang kos, diniyah, dan semua yang terkait dengan pembiyayaan pesantren. Melanggar Pesantren berhak untuk menahan Ijazah dan Buku Rapor sekolah sampai kewajiban yang bersangkutan diselesaikan 5. Semua santri wajib taat kepada pengasuh, dzurriyah/keluarga pesantren, asatidz/asatidzah, dan pengurus pondok pesantren Penjelasan Yang dimaksud pengurus pondok adalah pengurus asrama, kamar, dan keamanan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 6. Semua santri wajib mengikuti kegiatan pesantren dan kegiatan belajar mengajar menurut tingkatannya masing-masing. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi, dikum minimal 1 jam atau membersihkan lingkungan pesantren dan berjama’ah di shaf pertama, sesuai keputusan pengurus, maksimal dipanggil walinya atau dikembalikan kepada walinya. 7. Semua santri wajib sekolah diniyah. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi atau Takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dipanggil walinya atau dikembalikan kepada walinya. 8. Semua santri wajib membayar sahriyah dan iuran lainnya yang ditetapkan pesantren, kecuali bagi petugas yang telah ditentukan oleh pesantren. Penjelasan Syahriyah adalah iuran bulanan pesantren termasuk uang kos. Melanggar Minimal dipanggil walinya, maksimal dikembalikan kepada walinya. 9. Semua santri wajib membayar uang gedung dan pembiayaan pesantren tanpa terkecuali yang dibayarkan pada awal masuk pesantren. Melanggar Minimal dipanggil walinya, maksimal dikembalikan kepada walinya. 10. Semua santri wajib sholat berjama’ah di masjid sampai selesai do’a imam, serta berpakaian putih/rukuh atau yang ditentukan pengurus pesantren. Penjelasan Yang dimaksud sholat berjama’ah di masjid adalah tidak ketinggalan salamnya Imam. Bagi santri yang haid wajib ikut wirid dan berkumpul di masjid dengan menempati posisi terbelakang. Melanggar Berdiri di atas kursi atau dikum minimal 1 jam. 11. Semua santri wajib membaca al-Qur’an setelah sholat maktubah dan mengaji al-Qur’an setelah shalat subuh. Melanggar Berdiri atau dikum minimal 1 jam atau takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 12. Semua santri wajib menjaga kesopanan di dalam maupun di luar pondok pesantren. Penjelasan Kesopanan meliputi, perkataan, perbuatan, berpakaian dan pergaulan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 13. Semua santri wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan kerapian di dalam maupun di luar pondok pesantren. Penjelasan Kebersihan meliputi, tidak membuang sampah di sembarang tempat, membersihkan lingkungan asrama dan pesantren, tidak menjemur pakaian di sembarang tempat, meletakkan peralatan bukan pada tempatnya dan lain sebagainya. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 14. Semua santri wajib mengikuti mauidloh hasanah dan pengajian dari pengasuh. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 15. Semua santri yang akan pulang atau bepergian wajib izin pengasuh, pengurus, dan membawa surat izin resmi. Penjelasan Yang dimaksud dengan pulang/bepergian, baik siang maupun malam, perorangan maupun rombongan. Melanggar Minimal membaca al-Qur’an dengan berdiri di atas kursi selama 1 jam, maksimal dikum, digundul, dikembalikan pada walinya. 16. Semua santri wajib mengikuti mujahadah setiap malam jum’at. Melanggar Berdiri di atas kursi selama 1 jam atau sesuai Takzir pengurus. 17. Semua santri wajib memiliki kartu tanda santri yayasan pondok pesantren KTS dan apabila hilang wajib segera melapor untuk pembuatannya kembali ke pengurus. Melanggar Dikenakan denda Rp 18. Semua santri wajib menetap di pondok pesantren. Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, Maksimal dikembalikan kepada walinya. 19. Semua santri wajib membantu pengasuh dan pengurus dalam membangun, memelihara, dan memperbaiki bangunan serta inventaris alat-alat pesantren. Melanggar Mengganti barang yang dirusakkan atau dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 20. Semua santri bila keluar pesantren wajib membawa surat izin dari keamanan dan memakai songkok, jas almamater atau berpakaian sesuai dengan kepribadian santri. Penjelasan Keluar pesantren yang dimaksud adalah ke toko, warung, pasar dan sebagainya. Berpakaian yang dimaksud adalah tidak memakai kaos lengan pendek, ketat, berpakaian yang beraksesoris dan sejenisnya. Melanggar Dikenakan takzir membersihkan lingkungan pesantren, dikum, berdiri di atas kursi, disita bajunya atau takzir sesuai dengan keputusan pengurus. 21. Semua santri di luar jam sekolah wajib berada di dalam pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 22. Semua santri wajib masuk area pesantren pada jam sore. Penjelasan Yang dimaksud adalah santri yang keluar pada batas yang diperbolehkan pesantren. Santri mahasiswa disesuaikan dengan jam pulang kuliah. Melanggar Berdiri di atas kursi atau sesuai dengan keputusan pengurus. 23. Santri wajib datang kepesantren tepat waktu jika liburan dan izin pulang Penjelasan Jika ada alasan mendesak sakit, keluarga meninggal, dll. santri wajib izin pengurus dan membawa surat keterangan dokter atau surat keterangan dari pemerintah setempat kepala desa jika kembali ke peseantren. Melanggar Terlambat datang tanpa penjelasan surat dokter/kepala desa akan didenda Rp atau seharga semen per harinya. 24. Ketua pengurus kamar wajib melaporkan kepada pengurus keamanan apabila warganya berkasus. Penjelasan Mengetahui warganya tidak sekolah, diniah, keluar tanpa izin, sering di luar, hubungan lain muhrim, dll. Melanggar Diberi takzir sesuai dengan kebijakan penggurus. BAB III LARANGAN – LARANGAN 1. Semua santri dilarang melakukan hal-hal yang dilarang oleh syara’ agama maupun pesantren Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 2. Semua santri dilarang mengganggu ketertiban umum baik di dalam maupun di luar pesantren Penjelasan Yang dimaksud dengan ketertiban umum a. Membunyikan tape recorder, radio, atau bunyi-bunyian lainnya. b. Membunyikan alat musik tanpa ada izin dari pengurus. c. Merusak dan mengganggu sarana prasarana pesantren. d. Membuat kegaduhan ketika berlangsungnya kegiatan pesantren maupun jam istirahat. e. Berbicara yang kurang sopan.berbicara kotor f. Merusak tanaman hias dan penghijauan milik pesantren. g. Memasak bukan pada tempat yang di sediakan. h. Membuang sampah di sembarang tempat. i. Mandi dan membuka aurat di tempat terbuka. j. Berkerumun di tepi jalan, jembatan, teras rumah masyarakat. k. Mencemooh / menghina orang lain. l. Makan atau minum sambil berjalan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 3. Semua santri dilarang menambah aliran listrik dan maksimal 20 watt perkamar. Penjelasan Yang dimaksud menambah aliran adalah heater, element, strika, dispenser, dan alat elektronik lainnya. Melanggar Disita dan dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 4. Semua santri dilarang membawa komputer, laptop, MP3, radio, dan barang-barang elektronik lainnya. Santri juga dilarang menitipkan semua barang elektronik di luar pesantren tetangga pondok, teman sekolah, dll. Penjelasan Santri mahasiswa diperkenankan membawa laptop dengan seijin pengasuh, laptop wajib dititipkan ke pengurus dan hanya digunakan bila dibutuhkan untuk menggarap tugas kuliah. Melanggar Disita, didenda minimal Rp. dan dimusnahkan. Takzir dijatuhkan sesuai dengan kuantitas pelanggaran, takzir akan ditambah sesuai dengan keputusan pengurus. Takzir maksimal santri dikembalikan ke walinya. 5. Semua santri dilarang membawa atau menggunakan handphone HP kecuali yang mendapat izin dari pengasuh. Penjelasan Santri mahasiswa diperkenankan membawa handphone dengan syarat dipergunakan sebagaimana mestinya tidak untuk melanggar, tidak berjenis smart-phone, mendapat izin dari pengasuh dan didata oleh pengurus pesantren. Melanggar Digundul, disita, berdiri di atas kursi minimal 1 jam, didenda minimal Rp. dan dimusnahkan. Takzir dijatuhkan sesuai dengan kuantitas pelanggaran, takzir akan ditambah sesuai dengan keputusan pengurus. Apabila ditemukan membawa HP kedua kalinya maka santri akan dikembalikan kepada orang tuanya. 6. Santri mahasiswa dilarang meminjamkan HP dan laptop kepada santri siswa. Santri mahasiswa dilarang secara vulgar terang-terangan menggunakan HP dan Laptop di depan santri siswa. Penjelasan Santri yang ingin menghubungi orang tuanya hanya boleh melalui HP keamanan yang sudah disediakan khusus dan hanya digunakan sebagaimana mestinya. Pelanggaran Disita, berdiri diatas kursi, dan moratorium dilarang membawa HP selama 6 bulan sampai dilarang membawa HP selamanya. Jika tetap melanggar takzir minimal sesuai dengan keputusan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 7. Semua santri dilarang mengadakan atau mengikuti kegiatan apapun di luar pesantren tanpa ada rekomendasi dari pengurus dan ijin dari pengasuh. Penjelasan Kegiatan diluar adalah, belajar kelompok diluar pesantren, perpisahan, seminar, pelatihan, kegiatan OSIS diluar jam sekolah, study tour, lomba-lomba, dan lain-lain sejenisnya. Melanggar Dikum, digundul, berdiri di atas kursi minimal 1 jam atau sesuai dengan keputusan pengurus dan kuantitas pelanggran santri yang melanggar. Takzir maksimal santri dikembalikan kepada walinya. 8. Semua santri dilarang melakukan hal-hal yang menjurus pada kenakalan remaja dan merusak moral. Penjelasan Yang dimaksud adalah, perjudian, gaple, remi, narkoba, miras, play station, billyard, karambol, game online, internet diluar sekolah, pertengkaran dan sebagainya. Melanggar Minimal digundul, dikum dan berdiri di atas kursi 1 jam, berjama’ah di shaf awal selama sebulan, maksimal dikembalikan kepada walinya. 9. Semua santri dilarang melakukan penipuan, pencurian, dan ghosob. Melanggar Minimal mengembalikan barang, dikum dan digundul dan berjama’ah di shaf awal selama sebulan, maksimal mengembalikan barang dan Dikembalikan kepada walinya. 10. Semua santri dilarang berhubungan dengan wanita yang bukan muhrimnya dalam bentuk apapun dan di manapun yang melanggar syari’at Islam. Melanggar Minimal digundul, dikum, dan berdiri, maksimal dikembalikan kepada walinya. 11. Semua santri dilarang masuk pesantren putri, kecuali petugas yang diberi izin oleh pengurus. Melanggar Minimal membaca surat taubah 3 X dan berdiri di atas kursi. 12. Semua santri dilarang tidur atau istirahat di luar pesantren siang maupun malam. Melanggar Dikum, berdiri di atas kursi minimal 1 jam dan berjama’ah di shaf awal selama 1 bulan, maksimal dikembalikan kepada walinya. 13. Semua santri dilarang tidur di madrasah, aula, dan ruang-ruang pendidikan. Melanggar Minimal membaca surat yasin 3x dan berdiri di atas kursi, maksimal dikum. 14. Semua santri dilarang berpakaian dan berpenampilan di luar kepribadian santri. Penjelasan Berambut ala punk, bertato, rambut disemir, dll. berpakaian seksi, ketat dan tidak Islami. Melanggar dirapikan, barang disita dan dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 15. Semua santri dilarang berambut panjang, korak, berkuku panjang menurut pandangan pondok pesantren. Penjelasan Batas rambut telinga dan kerah baju harus kelihatan sempurna. Melanggar Dipotong sesuai dengan aturan. 16. Semua santri dilarang keluar tanpa izin dan surat izin resmi dari keamanan pesantren pada hari yang diperbolehkan. Penjelasan hari yang diperbolehkan adalah Jum’at dan Ahad. Melanggar Minimal membaca surat taubah yasin 3X dan berdiri di atas kursi minimal 1 jam, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 17. Semua santri dilarang marung, jajan dan makan diluar pondok pesantren. Penjelasan Santri dilarang makan ditempat dibungkus. Melanggar Berdiri minimal 1 jam di atas kursi dengan membaca Yasin 3X, maksimal sesuai dengan kebijakan pengurus. 18. Semua santri dilarang kost berdomisili disekitar pondok pesantren. Melanggar Dicabut haknya sebagai santri. 19. Santri dilarang menginapkan teman dipesantren. Bagi alumni yg menginap di pesantren wajib melapor dan ijin ke keamanan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 20. Santri dilarang bertemu dengan teman di area pesantren dan dilarang bertemu teman sekolah/kuliah di luar jam sekolah/kuliah. Penjelasan Jika untuk kepentingan sekolah/kuliah pertemuan harus dilakukan ditempat pertemuan santri kantor bukan di asrama, harus dengan izin pengurus dan tamu harus menggunakan pakaian sopan berkerudung tidak berpakain atau bercelana ketat. Melanggar Ditakzir sesuai keputusan pengurus. 21. Semua santri dilarang mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama baik pengasuh atau pesantren. Penjelasan Keuntungan yang dimaksud seperti mencari sumbangan, perdagangan atau pekerjaan. Melanggar Minimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus, maksimal dikembalikan kepada walinya. 22. Semua santri dilarang menyewa, meminjam, atau membawa sepeda motor dari rumah. Penjelasan Santri mahasiswa diperbolehkan membawa sepeda motor dengan seizin pengasuh dan harus didata oleh pengurus, motor dilarang digunakan untuk melakukan pelanggaran pesantren dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan kuliah dan pesantren. Melanggar Dikenakan takzir, digundul, dikum, berdiri di atas kursi minimal 1 jam, didenda, moratorium selama 6 bulan, dan apabila berulang santri dikembalikan ke walinya. 23. Semua santri dilarang melintas di kawasan putri, kecuali mendapat izin dari pengurus. Melanggar Minimal berdiri di atas kursi dan membaca surat yasin 3 X, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 24. Semua santri dilarang memasukkan tamu putri ke pesantren putra. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 25. Santri dilarang dikirim di malam hari mengganggu kegiatan belajar santri Penjelasan Batas maksimal jam sore. Melanggar Berdiri di atas kursi minimal 30 menit, membaca surat yasin. 26. Santri dilarang dikirim oleh orang yang bukan mahromnya. Penjelasan Pengirim harus memegang kartu mahrom yang dikeluarkan pesantren, kartu mahrom hanya boleh digunakan oleh keluarga kandung. Pengirim harus keluarga kandung, berpakaian sopan jika masuk area pesantren berkerudung, tidak berpakaian dan bercelana ketat. Pengirim laki-laki hanya bisa bertemu di kantor pertemuan dan dilarang masuk asrama putri. Melanggar Ditakzir sesuai dengan keputusan pengurus. 27. Santri siswa tingkat MTS dilarang merokok. Penjelasan Santri merokok masuk dalam pelanggaran berat dan akan ditakzir sesuai dengan ketentuan pesantren. Melanggar Minimal dikum dan berdiri di atas kursi selama 1 jam dan digundul, maksimal dikembalikan ke walinya. 28. Semua santri dilarang memakai pakaian atau aksesoris yang tidak sesuai dengan kepribadian santri. Penjelasan Termasuk memakai kalung bagi santri putra, tidak berkopyah saat keluar kampus, memakai celana pencil, kaos ketat, memasukkan baju ke rok dan pakai gesper atau sabuk bagi santri putri, leging, gelang bagi santri putra, membawa gitar, gendang, suling, piano, dll. Melanggar Minimal disita, maksimal dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus. 29. Semua santri dilarang melakukan aktifitas apapun pada jam WIB dini hari kecuali santri yang mendapat tugas jaga atau ada keperluan kepesantrenan. Melanggar Dikenakan takzir sesuai dengan kebijakan pengurus 30. Semua santri dilarang pura-pura haid atau sakit untuk tidak mengikuti kegiatan pesantren. Penjelasan Akan dilakukan pemeriksaan oleh pengurus Melanggar Berdiri di atas kursi minimal 1 jam, membaca yasin 3X atau sesuai dengan keputusan pengurus. 31. Semua santri dilarang membuka situs facebook, twitter, webcam atau situs jejaring sosial lainnya. Melanggar Digundul, dikum, dan berdiri di atas kursi minimal 1 jam, membaca surat taubah 3X. 32. Semua santri dilarang menggunakan jasa internet selain milik sekolah dan pondok pesantren. Penjelasan Semua santri dilarang ngenet diluar. Semua santri hanya diperbolehkan menggunakan internet dilingkungan sekolah dan pesantren untuk kebutuhan pendidikan non game, non situs porno, non jejaring sosial Melanggar Minimal digundul, dikum, dan berdiri di atas kursi selama 1 jam, membaca surat taubah 3X, maksimal dikembalikan kepada walinya. BAB IV KETENTUAN – KETENTUAN 1. Santri yang dikeluarkan dari pondok pesantren dilarang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan santri di dalam pondok pesantren. 2. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian amandemen qonun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan musyawarah pengurus pesantren dan mendapat persetujuan dari pengasuh. 3. Katagori santri yang boyong ialah a Harus sowan kepada pengasuh dan memberitahukan kepada pengurus pesantren, keamanan dan asrama. b Melunasi tanggungan-tanggungan yang ada. c Tidak menempat di sekitar pesantren. d Tidak mengajak santri keluar kampus kecuali mendapat izin. 4. Jenis pelanggaran dibagi menjadi 3 kategori, berat, sedang, dan ringan. Takzir akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran. Klasifikasi pelanggaran sesuai dengan keputusan pengurus dan pengasuh. 5. Semua santri wajib mentaati semua qonun-qonun pesantren yang tertulis maupun yang tidak tertulis. 6. Surat izin terdapat dua jenis 1. Surat izin untuk pulang harus ditandatangani pengasuh, 2. Surat izin keluar harus ditandatangani oleh keamanan dan dikenai biaya dengan ketentuan pengurus. 7. Santri diizinkan keluar pesantren pada hari jum’at dan hari-hari libur yang lain dengan batas maksimal 2 jam dan harus membawa surat izin keluar yang ditandatangani keamanan. Surat izin bisa dikeluarkan keamanan apabila santri mempunyai surat keterangan lunas uang bulanan pesantren SPP dan uang kos pesantren yang dikeluarkan oleh pengurus bendahara. 8. Santri mahasiswa yang keluar selain keperluan kuliah harus izin sesuai prosedur di atas poin ketentuan no 6. 9. Pengurus wajib mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, apabila melanggar ditakzir sesuai keputusan langsung dari pengasuh. 10. Pengurus harus izin ke keamanan pusat apabila keluar pesantren dan harus izin pengasuh apabila pulang, apabila melanggar ditakzir sesuai peraturan yang berlaku. 11. Pengurus senior yang bebas uang makan dikenai kewajiban membayar uang listrik Rp per bulan. 12. Khodimin ndalem yang bebas uang makan dikenai kewajiban membayar uang bulanan non-kos Rp perbulan. 13. Khodimin ndalem harus memiliki kartu khodimin yang dikeluarkan dan didata oleh pengurus. 14. Khodimin ndalem harus membawa kartu khodimin jika keluar untuk kepentingan ndalem 15. Khodimin ndalem dilarang keluar untuk kepentingan pribadinya tanpa surat izin sesuai prosedur poin ketentuan no 6. 16. Santri mahasiswa selain pengurus yang membawa laptop dan HP dikenai biaya tambahan Rp 5000 per bulan per item. 17. Santri diizinkan melihat televisi dengan ketentuan sebagai berikut Jum’at siang jam WIB, Ahad jam WIB, Jum’at dan Rabu Malam jam WIB, menonton diluar jam ketentuan akan ditakzir sesuai dengan keputusan pengurus. BAB V PENEGAS 1. Apabila ketua/pengurus kamar tidak melaporkan warganya yang berkasus kepada pengurus keamanan maka ketua dan pengurus kamar ikut ditakzir Genteng, 9 Januari 2014 Dewan Pengasuh PP. Bustanul Makmur KH. Drs. Syaifuddin Zuhri Djunaidi KH. Muwafiq Amir, BA KH. Luqman Hakim Zarkasy, 0hX7C.