Tanggal 23 Maret 2011Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima Pengertian PilihanKontrak Karya Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan MineraUang Elektronik Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikutditerbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dannilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengawas Pemilu KecamatanPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama TerorganisasiKejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 tiga orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana NarkotikaSitus Cagar BudayaSitus Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu
olehsebuah lembaga (trustee) dan disalurkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan penerima . manfaat (beneficiaries) sesuai dengan maksud dan tujuan yang dimandatkan. Alur mekanisme . pendanaan melalui trust fund seperti tersaji pada Gambar 7. Beberapa bentuk trust fund: 1. Endowment fund (dana abadi), yaitu dana yang dititipkan/diserahkan untuk
Akhir diatur sebagai berikut: a. merupakan hak Penerima jika tidak terdapat kekeliruan dalam pengiriman Perintah Transfer Dana; atau b. merupakan hak Pengirim yang pertama kali melakukan kekeliruan. 4 Mekanisme pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembekuan
erF9VN. x6i9dcjy1d.pages.dev/591x6i9dcjy1d.pages.dev/285x6i9dcjy1d.pages.dev/17x6i9dcjy1d.pages.dev/436x6i9dcjy1d.pages.dev/224x6i9dcjy1d.pages.dev/404x6i9dcjy1d.pages.dev/17x6i9dcjy1d.pages.dev/16
mekanisme transfer sampai kepada penerima dana