Jakarta Pemerintah memastikan tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil CPNS untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara BKN. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK pada 2021. "Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan penerimaan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab, pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. "Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ujar Bima. Baca Selain PPPK, Pemerintah Diminta Buka Kesempatan Guru Honorer Jadi PNS Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Tapi, penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," ungkapnya. Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara ASN itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan tunjangan pensiun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun," kata Bima. Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. "Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," jelas Bima.
Kita kekurangan 46.647 guru PNS. itu untuk PAUD," terang dia. Lalu, untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) guru berstatus PNS berjumlah 46.844 dan siswanya ada 3.797.438 orang. Jika satu rombel 28 siswa, untuk MI dibutuhkan 128.622 rombel. "Kalau dengan satu guru PNS tiap rombel, maka dibutuhkan tambahan 91.778 tenaga didik," ungkapnya.
Guru Paud/TK Menyandang Guru Profesional sertifikasi Bagi Guru PAUD atau TK yang Ingin Mendaatkan Sertifikasi Ini Syaratnya Guru di lembaga pendidikan anak usia dini PAUD atau TK taman kanak-kanak yang ingin mendapatkan sertifikasi minimal sudah berpendidikan minimal sarjana S1. Syarat tersebut wajib dipenuhi agar bisa mengikuti sertifikasi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud , Pendidikan S1 baru salah satu syarat dan masih ada beberapa syarat lainnya. Diantaranya juga harus memiliki NUPTK Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Yaitu Nomor Induk bagi Guru atau tenaga kependidikan GTK.Baca Juga Syarat Pengajuan NUPTK Online dan Cara Cek NUPTK Guru dan Tenaga KependidikanNUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu Guru dan tenaga kependidikan.“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan dapodik.Cek Data Guru Apakah Masuk Dapodik Bisa Di Lihat Di Laman jika kamu kesulitan menemukan data GTK kamu, kamu bisa juga mencari langsung di laman dari syarat sertifikasi memiliki NUPTK, kamu juga di tuntut untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru PPG Berikut 1. Panduan Ajuan PPG Kemenag2. Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag Tahun 20223. Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Lewat SimPKB Kemdikbud4. Cara Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan tahun 20225. Alur Sertifikasi Guru Jalur PPG6. Syarat Guru Mengukuti PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat PendidikLebih lanjut dikatakan, selain sudah diatur dalam regulasi, jika tidak berpendidikan sarjana maka Guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan tenaga Guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang lembaga PAUD atau TK wajib mengantongi izin dari dinas. Guru PAUD juga harus memiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yakni paedagogik, kepribadian, profesional dan kemampuan sosial, sebab saat ini masih banyak Guru PAUD yang belum linier, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik haruslah yang dihimpun Radarmas dari Dindikbud, saat ini dari guru PAUD di Purbalingga, baru 175 Guru yang berhak atas tunjangan Pahami Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru PNS Dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru Swasta
qpMNk.